.:: BERITA UTAMA ::.
Dalam rangka melaksanakan program kemandirian dan menumbuhkan jiwa kreatif bagi anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Lombok Tengah Kanwil Kemenkumham NTB melaksanakan Pelatihan Teknik Dasar Pengelasan dan Teknik Finishing Semprot. Jum’at (17/05).
Bekerjasama dengan Balai Pelatihan Kerja Kabupaten Lombok Tengah kegiatan ini dilaksanakan di Aula LPKA Klas II Lombok Tengah dan diikuti sebanyak 20 (dua puluh) orang anak binaan.
Dalam sambutanya Kepala balai Pelatihan Kerja Dedet Zelthauzallam menyampaikan kepada peserta kegiatan agar bersungguh – sungguh dalam mengikuti kegiatan pelatihan ini, maksimalkan kesempatan yang didapat, ikuti dengan sungguh - sungguh agar nantinya ilmu yang didapat dapat diimplementasikan dan berguna setelah keluar dari LPKA “ucapnya”
Selain itu Kepala Seksi Pembinaan Yuliadin Subadi menyatakan pelatihan kemandirian merupakan wadah dalam mengembangkan minat dan bakat dari anak binaan pemasyarakatan sebagai bekal mereka dimasyarakat ketika telah selesai menjalani masa pimbinaan. Semoga dengan palatihan ini dapat memberikan bekal skill bagi anak binaan sehingga nantinya dapat mengembangkan usaha dan menjadi wirausaha yang sukses kedepanya.(red).
#KumhamNTB
#KemenkumhamNTB
#Parlindungan
#KanwilKemenkumhamNTB
Kanwil Kemenkumham NTB
Parlindungan
@KumhamNTB
Tumbuhkan Jiwa Kreatif anak Binaan LPKA Loteng Laksanakan Pelatihan Teknik Pengelasan
Admin upt
Dalam upaya untuk memberikan kesempatan pendidikan bagi anak binaan, seorang anak binaan di LPKA Kelas II Lombok Tengah sedang mengikuti ujian akhir sekolahnya di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak. (13/05)
Plt. Kepala LPKA Kelas II Lombok Tengah, Amam Saifulhaq, di dampingi Kasubsi Pendidikan dan Bimkemas, Purwanto menerima secara simbolis soal ujian yang di serahkan oleh perwakilan Guru SMPN 3 Pringgarata.
Anak binaan inisial "RP", tengah mengikuti ujian akhir sekolahnya dengan penuh semangat, di bawah pengawasan dari petugas dan guru dari SMPN 3 Pringgarata, yaitu Ibu Saini dan Bapak Abdul Karim.
Proses ujian tersebut berlangsung selama enam hari, dimulai dari hari Senin hingga Sabtu, dengan total sepuluh mata pelajaran yang diujikan. Meskipun dalam situasi banyak keterbatasan, anak binaan menunjukkan semangat dan antusias dalam menjawab setiap soal yang di ujikan.
Menurut Ibu Saini, "Anak ini menunjukkan dedikasi yang sungguh luar biasa terhadap pendidikannya. Meskipun berada di dalam LPKA, ia tetap gigih belajar dan mengikuti proses pendidikan dengan sungguh-sungguh." Begitu pula dengan Bapak Abdul Karim yang menambahkan, "Kami sangat bangga melihat semangat belajar anak ini. Ini membuktikan bahwa setiap individu berhak mendapat kesempatan untuk belajar dan berkembang, tanpa terkecuali."
Proses ujian ini menjadi bukti konkret komitmen LPKA Kelas II Lombok Tengah untuk memberikan akses pendidikan kepada seluruh anak binaan.
#KumhamNTB
#KemenkumhamNTB
#Parlindungan
#KanwilKemenkumhamNTB
Kanwil Kemenkumham NTB
Parlindungan
@KumhamNTB
Anak Binaan LPKA Loteng Ikuti Ujian Akhir Semester
Admin upt
Jenewa - Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Menkumham RI) Yasonna H. Laoly memimpin delegasi RI menghadiri Diplomatic Conference to Conclude an International Legal Instrument relating to Intellectual Property, Genetic Resources and Traditional Knowledge Associated with Genetic Resources (GRATK) yang diselenggarakan di Kantor World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, pada 13 s.d. 24 Mei 2024.
Konferensi diplomatik GRATK yang dihadiri oleh lebih dari 1600 orang delegasi yang berasal dari 193 negara anggota WIPO merupakan forum yang sangat penting dan bersejarah yang dinantikan oleh negara-negara anggota WIPO. Selama lebih dari 20 tahun, forum ini membahas isu pelindungan sumber daya genetik, pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional dalam forum Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folkore (IGC-GRTKF). Pertemuan pertama IGC-GRTKF diselenggarakan pada tahun 2001.
Dalam forum, Yasonna menyampaikan dua sambutan (statement); pertama, dalam kapasitas Indonesia sebagai Koordinator Like-Minded Group of Countries (LMCs), dan kedua, dalam kapasitas Indonesia sebagai negara anggota WIPO.
“LMC telah lama menantikan penyelenggaraan Konferensi Diplomatik GRATK. Setelah lebih dari 2 dekade pembahasan, kerja keras dan kompromi, akhirnya Konferensi Diplomatik GRATK dapat terselenggara. LMCs siap untuk terlibat secara konstruktif untuk dapat menyetujui atau menghasilkan sebuah traktat/perjanjian,” ujar Yasonna.
Yasonna menambahkan, sebagai pihak yang menginginkan adanya traktat internasional di bidang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait, LMCs melihat Konferensi
Diplomatik GRATK ini sebagai peluang untuk mengatasi ketidakseimbangan sistem kekayaan intelektual secara umum dan sistem paten secara khusus.
LMCs menunggu waktu untuk bisa disepakatinya sebuah traktat internasional yang akan mengatur standar minimum yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi sistem paten dan mencegah terjadinya penyalahgunaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait.
Lebih lanjut disampaikan juga bahwa LMCs juga mengakui pentingnya perhormatan atas hak-hak masyarakat adat (indigenous people) dan komunitas lokal sebagaimana diatur dalam rancangan perjanjian. Selanjutnya, LMCs menegaskan bahwa hal tersebut hanya bisa dilakukan melalui pembentukan persyaratan yang bersifat wajib terkait pengungkapan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional (mandatory disclosure requirement) yang disertai dengan sanksi dan ganti rugi yang sesuai.
Dalam kesempatan ini, Yasonna turut menyampaikan national statement, bahwa sejak lama Indonesia telah mengakui pentingnya pelindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait.
“Bagi Indonesia, adanya sebuah instrumen hukum internasional untuk melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional sangatlah penting karena beberapa pertimbangan,” terangnya.
Pertama, sebuah traktat/perjanjian internasional di bidang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional akan menjadi tapak jejak yang sangat penting dari usaha bersama negara-negara anggota WIPO untuk memastikan terlindunginya hak-hak pemangku kepentingan, terutama masyarakat asli, komunitas lokal dan negara-negara yang kaya dengan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.
Kedua, sebuah traktat/perjanjian tidak hanya akan meningkatkan transparansi/ keterbukaan dan menghindari terjadinya kesalahan dalam proses pemberian paten, tetapi juga akan mengatur standar minimum dalam penggunaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait.
Ketiga, WIPO dan sistem kekayaan intelektual dapat memberikan peran besar dan penting dalam mewujudkan upaya-upaya tersebut termasuk bidang-bidang yang terkait dengan kekayaan intelektual yang selama ini belum ditangani oleh organisasi internasional lainnya.
Yasonna turut menegaskan bahwa persyaratan yang bersifat wajib untuk mengungkapkan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradional terkait (mandatory disclosure requirement) harus menjadi capaian penting dalam traktat yang akan dihasilkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Saat ini, Indonesia telah membuat kebijakan penting untuk melaksanakan disclosure requirements dalam sistem paten untuk memastikan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional didokumentasikan dan dihargai dengan baik. Melalui Undang-undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten, Pemerintah Indonesia telah mengatur tentang pelindungan paten untuk sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional melalui disclosure requirement.
Sebelum dimulainya Konferensi Diplomatik GRATK ini, Yasonna telah melakukan rapat koordinasi persiapan posisi Indonesia dengan Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) untuk PBB, yang diikuti oleh segenap delegasi, termasuk Wakil Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Kerja Sama Luar Negeri.
Sebagai informasi, turut hadir sebagai delegasi Deputi Wakil Tetap RI untuk PBB dan WTO
Achsanul Habib; Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Djan Faridz; dan Direktur Jenderal
Kekayaan Intelektual Min Usihen.
Menkumham Pimpin Delegasi RI dalam Konferensi Diplomatik di WIPO Jenewa
Admin upt
Batukliang (06/05) Dalam upaya menambah pengetahuan dan pemahaman petugas, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Lombok Tengah Kanwil Kemenkumham NTB mengikuti bimbingan teknis Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
Plt. Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Lombok Tengah, Amam Saifulhaq, turut serta dalam acara Bimbingan Teknis tentang Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) tahun 2024 yang diselenggarakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTB, dan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Parlindungan.
Dalam sambutannya, Parlindungan menekankan bahwa salah satu tujuan bimtek ini adalah untuk meningkatkan komptensi petugas serta pembinaan di dalam Lapas/LPKA/Rutan. “SPPN berfungsi sebagai instrumen perubahan perilaku yang diharapkan dapat dilakukan penilaian secara objektif”, tegas Kakanwil. Parlindungan juga berharap para petugas dapat memahami dan mengetahui secara teknis cara pelaksanaan penilaian pembinaan narapidana di Lapas maupun Rutan.
Acara ini berlangsung selama 3 (tiga) hari, yang dimulai pada tanggal 06-08 Mei 2024, dan dihadiri oleh petugas pemasyarakatan dari semua Unit Pelaksaan Teknis di NTB, serta beberapa narasumber dari Kesbangpol Provinsi NTB, Rs. Mutiara Sukma, dan Dirjen PAS. Mereka mendapatkan pemahaman mendalam tentang konsep-konsep baru dalam SPPN 2024.
Plt. Kepala LPKA Kelas II Lombok Tengah, Amam Saifulhaq menyatakan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pembinaan narapidana di lembaganya. "Kami akan menerapkan semua yang kami pelajari dalam bimtek ini untuk memastikan bahwa anak binaan yang kami tangani mendapatkan pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan mereka," ujarnya.
Diharapkan, melalui bimbingan teknis ini, para petugas pemasyarakatan, dapat meningkatkan kemampuan mereka dalam memberikan pembinaan yang efektif kepada narapidana di Lapas/Rutan/LPKA.
#KumhamNTB
#KemenkumhamNTB
#Parlindungan
#KanwilKemenkumhamNTB
Kanwil Kemenkumham NTB
Parlindungan
@KumhamNTB
Tingkatkan pengetahuan petugas, LPKA Loteng Ikuti Bimtek SPPN
Admin upt
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Lombok Tengah Kanwil Kemenkumham NTB memberikan edukasi pemanfaatan sampah organik kepada anak binaanya Jum’at (03/05). Adapaun dalam hal ini anak binaan di ajarkan untuk melakukan pengolahan sampah organik menjadi pupuk kompos. Didampingi oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin, Jaliludin anak binaan di ajarkan tahapan dalam pembuatan pupuk kompos dengan memanfaatkan sampah yang ada di lingkungan LPKA Loteng.
Jaliludin menyatakan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pembinaan kemandirian kepada anak binaan yang mana nantinya anak binaan dapat mengaktualisasikan ilmu yang diperolehnya setelah selesai menjalani masa pembinaan. Lanjutnya selain sebagai edukasi pengolahan sampah organik juga dimaksudkan untuk mengajari anak binaan untuk berprilaku hidup bersih sehingga dapat membantu dalam mewujudkan LPKA Lombok Tengah yang bersih dan sehat.
Hasil dari kegiatan ini nantinya digunakan untuk melakukan pemupukan tanaman di perkebunan LPKA Loteng (red)
#KumhamNTB
#KemenkumhamNTB
#Parlindungan
#KanwilKemenkumhamNTB
Kanwil Kemenkumham NTB
Parlindungan
@KumhamNTB